Selasa, 11 Oktober 2016

KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ SESEORANG

Kali ini Ukhuwah akan membagikan sedikit pengetahuan tentang KETENTUAN BESARNYA JUMLAH INFAQ SESEORANG. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan baca sedikit penjelasannya :






Dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan seseorang, perlu diketahui lebih dahulu perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah.

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Adapun infaq, menurut pengertian syari’at berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Jika zakat ada nisab, infaq tidak mengenal nisab. Sedangkan pengertian sedekah menurut syara’ adalah sama dengan pengertian infaq, hanya saja jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas menyangkut hal yang juga bersifat non materi.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam al-Qur’an, tetapi maksud sebenarnya adalah zakat, misalnya dalam QS. at-Taubah (9): 60 dan 103. Dalam al-Qur’an juga didapati istilah infaq wajib, dalam artian memberikan nafkah pada keluarga.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا


Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS. ath-Thalaq (65): 7]

Dalam berinfaq tidak ada batasan tertentu berapa besarnya yang harus dikeluarkan. Karena infaq berbeda dengan zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia berada di saat lapang maupun di saat sempit. Allah swt berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [QS. Ali Imran (3): 134]

Tatkala Nabi Muhammad saw menyeru kepada para shahabatnya agar menginfaqkan hartanya untuk kepentingan perang Tabuk, Umar ibn al-Khattab ra menginfaqkan sebagian hartanya, sedangkan Abu Bakar ash-Shiddiq ra menginfaqkan semua harta yang dimilikinya untuk kepentingan perang Tabuk. Apa yang dilakukan oleh sahabat Umar ibn al-Khattab ra dan Abu Bakar ra dalam menginfaqkan hartanya bukan karena unsur paksaan, akan tetapi karena tingkat keimanannya kepada Allah. Perlu diketahui juga bahwa dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan.
Dalam berinfaq, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.     Mengeluarkan infaq sesuai dengan kemampuan
2.      Memperhatikan agar hak-hak yang lebih penting tidak terabaikan.
3.      Menunaikan hal yang terlebih dahulu, seperti menafkahi hidup keluarga. 
Jadi, tidak ada dalil atau ketentuan lain yang menyatakan berapa besarnya infaq yang harus dikeluarkan oleh seseorang. Firman Allah swt:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".” [QS. al- Baqarah (2): 286]


Wallahu a’lam bish-shawab

sumber : Al-qur'an
BY:UKHUWAH

Senin, 10 Oktober 2016

FOGGING GRATIS BENTUK KEPERDULIAN UKHUWAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT

Senin,11 Oktober 2016

 


         Ukhuwah tidak pernah berhenti memperhatikan kesehatan masyarakat.  Bekerja sama dengan Koperasi Syariah ukhuwah serta anggota ProIBU, ukhuwah kembali berkhidmat kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan fogging gratis di RT05/RW07 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi-Jawa Barat. Masyarakat sangat antusias dan bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Mereka merasa sangat terbantu dalam membasmi nyamuk penyebab terjangkitnya demam berdarah.  "Programnya baik, kalau bisa berkala diadakan disini" kata Pak Karyadi, selaku Ketua RT 05. Semoga ukhuwah dapat terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan .



By:Ukhuwah

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH.

Assalamualaikum para pembaca, kali ini ukhuwah akan membagikan sedikit informasi tentang perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. banyak masyarakat awam yang belum mengetahui dengan jelas tentang perbedaan dari ketiganya. Semoga dengan adanya informasi yang Ukhuwah buat ini bisa menambah informasi serta wawasan. tanpa panjang lebar mari kita bahas secara rinci satu persatu :

Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :

  1. Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 
  2. Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
  3. Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :

1. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri. 

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. 
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)


2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi)atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara') zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.


3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215) 
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)



REFERENSI : -As Shiddieqy, Hasbi. 1984. Pedoman Zakat. Jakarta : Bulan Bintang.
                   -Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta : Litera Antar Nusa, 2004), hal. 34.
                   -Al-Quran

Demikian sedikit informasi yang bisa ukhuwah sampaikan kurang lebihnya mohon dimaafkan. waasalamualaikum Wr.Wb


BY:UKHUWAH

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM ZAKAT


Kali ini ukhuwah akan membagikan sedikit informasi tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat . berikut merupakan uraian tentang macam-macam zakat serta penjelasan tentang zakat :

Macam Macam Zakat

Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
  2. Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yaitu sebagai berikut.
a. Zakat an’am (binatang).
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat bahan makanan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
d. Zakat buah-buahan.
e. Zakat harta perniagaan.
f. Zakat hasil tambang (zakat madin).
g. Zakat harta terpendam (zakat rikaz).
h. Zakat fitrah

Penjelasan Macam-Macam Zakat

a. Zakat an’am (binatang ternak)

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Islam.
  2. Merdeka.
  3. 100% milik sendiri dan telah sampai nisab (batas waktu zakat). Dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (HR Daruqutni).
  4. Digembalakan di rumput tanpa beli.
    Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni).
    Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
Nisab binatang-binatang ternak tersebut sebagai berikut.
1. Unta
NISAB
ZAKAT YANG HARUS DIBAYAR
UMUR
5-91 ekor kambing2 tahun lebih
10-142 ekor kambing2 tahun lebih
15-193 ekor kambing2 tahun lebih
20-244 ekor kambing2 tahun lebih
25-351 ekor anak unta1 tahun lebih
36-451 ekor anak unta2 tahun lebih
46-601 ekor anak unta3 tahun lebih
61-751 ekor anak unta4 tahun lebih
76-902 ekor anak unta2 tahun lebih
91-1202 ekor anak unta3 tahun lebih
1213 ekor anak unta2 tahun lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta, zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 (dua) tahur lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta, zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahur. Demikianlah yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
2. Sapi dan Kerbau
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
30-391 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
40-591 ekor anak sapi/seekor kerbau2 tahun lebih
60-692 ekor anak sapi/dua ekor kerbau1 tahun lebih
702 ekor anak sapi/dua ekor kerbau2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatkan oleh lima ahli hadits.
3. Kambing
NISABZAKAT YANG HARUS DIBAYARUMUR
40-120
121-200
201-399
400
1 ekor kambing betina
2  ekor kambing betina
3  ekor kambing betina
4  ekor kambing betina
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayarkan adalah satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikianlah menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Nasa’i.

b. Zakat emas dan perak

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  • 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun sebagaimana firman Allah swt. dalam Surah At Taubah Ayat 34 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya padajalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At Taubah: 34)
Ketentuan zakat emas dan perak adalah sebagai berikut.
1. Nisab emas 20 misqal (93,6 gram), zakatnya 2,5% dan sama dengan 0,5 misqal.
2. Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 2,5% atau sama dengan 5 dirham (15,6 gram).
3. Zakat bahan makanan yang mengenyangkan ( zakat zuru).

c. Zakat buah-buahan

Zakat buah-buahan meliputi buah kurma dan buah anggur. Tentang zakat buah-buahan diterangkan dalam Al Quran, “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan menyedekahkan kepada fakir-miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS A1 An’am: 141). Dijelaskan pula dalam hadis Nabi Muhammad saw artinya, “Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu berapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruh agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma.” (HR Turmuzi).

d. Zakat harta perniagaan

Syarat wajib zakat bagi pemiliknya adalah sebagai berikut.
  • Islam.
  • Merdeka.
  •  100% miliknya, telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
    Apabila nilai dagangannya telah mencapai seharga emas 93,6 gram atau harga perak 624 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

e. Zakat hasil tambang (zakat madin)

Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama satu tahun.

f. Zakat harta terpendam (zakat rikaz)

Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.”
(HR Bukhari dan Muslim). Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki selama satu tahun.
Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab pada harta terpendam tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’i yang berpendapat harus sampai nisabnya baru dikeluarkan zakatnya.

g. Zakat Fitrah

Yang dimaksud dengan zakat fitrah ialah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum har Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang/jiw= sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras.
Lain halnya dengan infak dan sedekah yang boleh dilakukan oleh umat Islam kapan saja, di mana saja, baik di saat lapang, maupun di saat sempit tanpa harus menunggu satu tahun dan sesuai dengan ketentuan. Inti dari infak, sedekah, dan wakaf adalah serupa dengan zakat yaitu memberi dengan kerelaan hati serta membersihkan hati dari sifat kikir dan batil.
Demikian penjelasan yang bisa UKHUWAH sampaikan tentang .Zakat – Macam Macam Zakat Dan Penjelasan Terlengkap Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Minggu, 09 Oktober 2016

KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ???



KEMANAKAH DONASI YANG ANDA PERCAYAKAN KEPADA UKHUWAH AKAN DISALURKAN ?


Pertanyaan tersebut sering kami dapat dari para donatur UKHUWAH yang mempercayai sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak melalui lembaga UKHUWAH.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami akan menjelaskan secara mendetail masalah kemanakah donasi tersebut akan disalurkan ...
Pertama akan kita jelaskan program apa saja yang ada di dalam lembaga UKHUWAH , UKHUWAH memiliki program yang cukup banyak yang telah dibagi menjadi beberapa, bagian diantaranya :

1.UCARE EDU (PENDIDIKAN)

-TK Terbuka
-BESTARI (Beasiswa berprestasi)
-KOMPPAQ(Komunitas pembaca dan penghafal Al-quran)
-BIDIK(Biaya pendidikan)
-Distribusi Pendidikian yang lainnya.

2.UCARE HEALT (KESEHATAN)

-Layanan kesehatan GRATIS
-Layanan fogging GRATIS
-Khitanan massal
-Distribusi Kesehatan yang lainnya.

3.UCARE HUMANITY (KEMANUSIAAN)

-PPM(Peduli pangan masyarakat)
-Distribusi kemanusiaan dan bencana
-Distribusi bantuan musibah
-Program ramadhan UKHUWAH
-Distribusi sosial lainnya.

4.UCARE ORPHAN (ANAK YATIM)

-PANDU YATIM (Penyantunan dana anak yatim)
-PENA YATIM (Pendidikan anak yatim)
-Distribusi program yatim yang lainnya.

5.UCARE POWER (PEMBERDAYAAN)

-ProIBU (Program indonesia berdaya UKHUWAH)
-Program pemberdayaan yang lainnya.

6.UCARE GREEN (LINGKUNGAN HIDUP)

-Sosialisasi&pelatihan lingkungan hidup.

7.UCARE WAKAF

-Wakaf harta
-Wakaf produktif (Uang tunai)



Kamis, 06 Oktober 2016

SURVEY RUMAH YATIM




   Alhamdulillah...hari ini tim ukhuwah survei bakal Rumah Yatim Ukhuwah di Kelurahan Jati Mulya, Bekasi .Rumah ini merupakan pinjaman dari seorang dermawan Kota Bekasi..semoga Allah swt senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan kepada para dermawan yang mencintai dan menyantuni anak-anak yatim. Ammmiiiiinnnn YRA...

Rabu, 05 Oktober 2016

BENTUK KEPERDULIAN UKHUWAH TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT


Ukhuwah kembali menyapa masyarakat dengan mengadakan Aksi Layanan Kesehatan GRATIS bagi anggota ProIBU di kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati.
kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis,06 Oktober 2016.
tujuan dari aksi ini adalah supaya kesehatan anggota ProIBU dapat terpantau secara rutin.